Bayi bisa punya paspor? Tentu bisa donk bahkan dari umur 0 bulan juga bayi sudah bisa untuk membuat paspor, walaupun di sarankan baiknya setelah bayi bisa duduk. Nah, karena bayi saya “Yuna” sudah umur 6 bulan dan bisa duduk, maka kami memutuskan untuk membuatkan dia paspor agar bisa ikut orang tua nya bertualang ke mancanegara. 😀
Singkat cerita saya berhasil mendapatkan tanggal untuk membuat paspor Yuna di hari Kamis 8 November 2018 di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dari aplikasi Antrian Online Imigrasi.

FYI, kami memilih Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta ini selain karena dekat rumah, niat kami ingin mendaftarkan E-Paspor untuk Yuna, karena sehari sebelumnya saya baca di akun Social Media Imigrasi Soetta kalau blangko E-Paspor tersedia. Namun, ketika tiba di imigrasi esok hari nya blangko habis, maka kami terpaksa membuat Paspor Biasa untuk Yuna.
Untuk pendaftaran antrian online via aplikasi ini sifatnya wajib ya, karena pihak imigrasi sudah tidak menerima pembuatan paspor Walk-in alias datang langsung tanpa jadwal. Berikut tahapan yang harus di lalui:
01. Syarat Membuat Paspor untuk Bayi di Jakarta
- Daftar antrian terlebih dahulu melalui aplikasi Antrian Paspor. Aplikasi ini bisa kalian download di Playstore Android (tutorial menyusul) atau via website ke SINI.
- E-KTP Kedua Orang Tua + Photocopy sebesar kertas A4
- Kartu Keluarga + Photocopy
- Akta Kelahiran Anak + Photocopy
- Akta Perkawinan/Buku Nikah + Photocopy
- Surat Pernyataan Orang Tua + Materai
- Surat Keterangan Ganti Nama (Jika pernah ganti nama)
- Paspor Lama (Untuk yang perpanjangan)
Note: Untuk paspor baru cukup syarat 1-6 saja. Syarat ini juga berlaku untuk Balita atau Anak di bawah umur 17 tahun (belum punya KTP).

02. Pilih Kantor Imigrasi
Hal ini dipilih ketika masuk ke aplikasi Antrian Paspor atau web Antrian Online. Ketika kalian sudah memilih Kantor Imigrasi dan Tanggal nya yang tersedia, datanglah sebelum jam kunjungan agar tidak telat.
Kami memilih Imigrasi Soekarno-Hatta pukul 09:00 WIB. Ketika datang walaupun ramai tapi lancar. Terhitung kami hanya 30 menitan berada di imigrasi ini, karena untuk antrian Bayi dan Manula di prioritaskan.

Btw, bagi kalian yang ingin membuat E-Paspor sering-sering untuk cek ketersediaan Blangko E-Paspor di Kantor Imigrasi yang kalian tuju. Misal Imigrasi Soekarno-Hatta akun twitter nya @kanim_soetta mereka cukup update untuk informasi nya.
Note: Bagi yang punya balita di Kanim Soetta ini ada mini playground untuk si anak bermain loh dan Ruang Menyusui.

Jadi, jika sehari sebelum tanggal kunjungan kalian di infokan bahwa Blangko E-Paspor habis, kalian bisa cancel jadwal di aplikasi Antrian Paspor dan daftar lagi di Kanim lain yang masih tersedia blangko (cek lagi akun socmed masing-masing kanim).
Saat ini pembuatan E-Paspor hanya bisa di lakukan di:
- Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Selatan.
- Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat.
- Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
- Kantor Imigrasi Surabaya.
- Kantor Imigrasi Batam.
Namun, dari update terbaru di tahun 2019 nanti akan di perluas jadi 27 kanim yang bisa mengeluarkan E-Paspor bisa cek ke SINI.
03. Cara Pengisian Formulir dan Surat Pernyataan Orang Tua
Isilah formulir dengan selengkap-lengkap nya dan tulisan yang jelas, karena data di input manual oleh petugas jadi jika ada tulisan yang “meragukan” ada kemungkinan salah input data. Berikut contoh penulisannya:


04. Prosedur di Imigrasi Jakarta
Setelah tiba di Kantor Imigrasi yang di pilih dan sesuai jadwal berikut yang harus kalian lakukan:
- Dilarang memakai Celana Pendek, Rok Pendek, Sendal Jepit dan Baju Tanpa Lengan.
- Menuju ke petugas untuk ambil dan mengisi Formulir Pengajuan Paspor.
- Membeli dan Mengisi Surat Pernyataan Orang Tua di Koperasi Imigrasi seharga Rp. 1000 dan materai nya Rp. 6000.
- Memberikan Formulir dan Surat Pernyataan ke Petugas kembali untuk mendapatkan nomor antrian. Nomor antrian untuk bayi biasanya depannya 00.
- Tunggu di panggil dan masuk ke ruang wawancara dan foto.
- Di ruang wawancara, orang tua akan memverifikasi data apakah sudah benar atau belum. Cek teliti ya, karena akan sulit untuk di ganti kembali dan ini sangat penting seperti nama, alamat dan tanggal lahir.
- Sesi poto, Bayi duduk sambil di pegang badannya di atas meja petugas, namun jika tidak bisa, bayi bisa duduk di pangku ibu nya. Ibu nya akan ditutup kain putih untuk background.
- Di dalam ruang poto tersebut ada mainan bebek-bebekan dan juga petugasnya akan bantu mengarahkan gaya untuk si bayi poto.
- Jika ayah dan ibu nya ikut mengantar biasanya salah satu orang tua akan membuat si bayi untuk mengarah ke kamera, bisa dengan bernyanyi seperti yang saya lakukan.
- Foto nya bisa berulang-ulang sampai dapat yang paling bagus.
- Kalian akan di berikan resi untuk pembayaran dan juga digunakan untuk pengambilan paspor.
- Paspor bisa di ambil setelah 5 hari kerja, sesudah pembayaran di lakukan.

05. Biaya Pembuatan dan Cara Pembayaran Paspor
Ada beberapa tipe paspor dengan harga yang berbeda pula:
- Paspor Biasa 24 halaman seharga Rp. 155.000
- Paspor Biasa 48 halaman seharga Rp. 355.000
- Paspor Elektronik seharga Rp. 655.000
Note: Tidak ada perbedaan harga antara Paspor Anak dan Dewasa.
Lalu untuk cara pembayaran paspor nya sudah tidak bisa cash di Kantor Imigrasi, melainkan pembayaran Transfer Via ATM atau Internet Banking ke hampir semua Bank yang ada di Indonesia, berikut daftar bank dan cara pembayarannya.


06. Cara Pengambilan Paspor
Syarat pengambilan Paspor:
- Bukti Transfer
- E-KTP salah satu orang tua
- Jam Pengambilan Paspor Pukul 10:00 – 15:00 WIB
Setelah 5 hari kerja kalian sudah bisa mengambil Paspor Baru untuk Bayi/Balita/Anak di bawah umur 17 tahun.
Nah, ketika sudah sampai di kantor Imigrasi lagi kalian tinggal menuju ke mesin Antrian Pengambilan Paspor (mirip mesin ATM). Masukkan 6 Digit Terakhir dari Nomor Permohonan (ada di kanan atas Resi Pembayaran). Lalu, kalian akan mendapatkan nomor antrian dan menunggu di panggil.

Setelah dipanggil, serahkan bukti transfer dan perlihatkan E-KTP salah satu orang tua nya. Ketika paspor sudah diterima, cek lagi data di paspor tersebut karena jika ada yang salah, bisa di berikan Remark oleh petugas saat itu juga.
Demikianlah tata cara membuat paspor untuk Bayi yang juga bisa digunakan untuk membuat paspor anak di bawah 17 tahun. Semoga pengalaman kami ini berguna ya dan silahkan di share. 🙂