4 Cara Mudah Apply Visa Waiver Jepang di Jakarta

Kalian yang mau wisata ke Jepang sekarang sudah di mudahkan untuk Apply Visa Waiver Jepang di Jakarta, namun visa waiver ini khusus untuk pemegang E-Paspor (Elektronik Paspor). E-Paspor yang sudah di cap Visa Waiver boleh masuk Jepang Free Visa loh. Juga, untuk Apply Visa Waiver Jepang di Jakarta sudah sangat mudah dan cepat. Baca terus ya untuk tahu info lengkapnya.

4 Cara Mudah Apply Visa Waiver Jepang di Jakarta
4 Cara Mudah Apply Visa Waiver Jepang di Jakarta

01. Syarat Apply Visa Waiver Jepang

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus di lengkapi sebelum kalian menuju ke Kedutaan Jepang untuk Apply Visa Waiver Jepang, yaitu:

– Mempunyai E-Paspor
– Membawa KTP
– Mengisi formulir Apply Visa Waiver Jepang, bisa di download di SINI

Apply Visa Waiver Jepang - Formulir
Apply Visa Waiver Jepang – Formulir

02. Proses Apply Visa Waiver Jepang di Jakarta

Proses nya sangat mudah dan cepat, tapi kalian juga harus tetap mematuhi peraturan nya ya:

– Pengajuan Visa Waiver dilayani Tiap Hari Kerja (Senin – Jumat). Pukul 08.30 – 12.00 WIB.
– Datang langsung ke Kedutaan Jepang (Embassy of Japan) di Jl. MH Thamrin No.24, RT.9/RW.5, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat. Dekat Plaza Indonesia.
– Ketika tiba, serahkan KTP ke petugas untuk mendapatkan Nomor Kunjungan (yang pulang nya nanti akan di tukar kembali untuk mengambil KTP).
– Lewati area Scan Tubuh dan Barang Bawaan (Tas, dll).
– Setelah masuk ke dalam Ruang Tunggu, ambil Nomor Antrian yang bertuliskan VISA.
– Tunggu sampai nomor antrian di panggil di layar LCD, proses ini cukup cepat.
– Serahkan semua dokumen (E-Paspor dan Formulir Visa Waiver) ke petugas
– Mendapatkan tanda terima untuk Pengambilan E-Paspor yang sudah di cap Visa Waiver.
– Waktu pengambilan Visa Waiver  adalah Tiap Hari Kerja, Pukul 14.30 – 15.30 WIB.

Apply Visa Waiver Jepang - Dokumen
Apply Visa Waiver Jepang – Dokumen

03. Biaya Pembuatan Visa Waiver Jepang

Ya ini salah satu yang unik, dimana jaman sekarang semua bayar. Untuk Apply Visa Waiver Jepang ini, pihak Kedutaan Jepang, meng-GRATIS-kan. Jadi kalian tinggal bawa Badan dan Kelengkapan Dokumen saja. Voila jadi deh Visa Waiver Jepang nya.

Apply Visa Waiver Jepang - E-Paspor Visa Waiver
Apply Visa Waiver Jepang – E-Paspor Visa Waiver

04. Frequently Asked Questions Apply Visa Waiver Jepang

Q: Berapa lama beres nya Visa Waiver Jepang?

A: 2 Hari kerja, misal kamu Apply hari Senin, hari Selasa siang sudah bisa di ambil

Q: Apakah bikin visa waiver bisa di wakilkan?

A: Bisa di Wakilkan, jika di wakilkan keluarga sertakan Fotocopy Kartu Keluarga (Sebenarnya kemarin tidak ditanya tapi siapkan saja). Jika di wakilkan teman sertakan Surat Kuasa beserta Fotocopy KTP.

Q: Kalau pengambilannya juga bisa di wakilkan?

A: Ya pengambilan juga bisa di wakilkan siapa saja. Cukup bawa Tanda Bukti Pengambilan (Resi) untuk menukarkan nya dengan E-Paspor yang sudah beres.

Apply Visa Waiver Jepang - Tanda Bukti Pengambilan
Apply Visa Waiver Jepang – Tanda Bukti Pengambilan

Q: Berapa lama ya antrian pengajuan Visa Waiver?

A: Kemarin saya mengajukannya hari rabu, terdapat sekitar 25 antrian sebelum saya dan berjalan cukup cepat. Mungkin sekitar 20-30 menitan.

Q: Pengisian formulir nya ada 2, versi DOC dan PDF, pilih yang mana?

A: Yang mana saja boleh, yang penting di isi dan di Print. Untuk pengisian data-datanya boleh di ketik di Komputer, tapi untuk Tanda Tangan harus Tulis Manual, Pulpen Hitam.

Q: Saya di luar Jakarta, apakah bisa bikin Visa Waiver di Konsulat Jepang daerah saya?

A: Menurut Press Release website Kedutaan Jepang “Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOC) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.” Berarti bisa saja, namun untuk jelasnya bisa di telepon dulu ke Konsulat terdekat di daerah nya.

Q: Visa Waiver ini berlaku untuk berapa lama dan Izin Tinggal berapa lama?

A: Visa Waiver bersifat Multi-Entry Visa, berlaku selama 3 tahun atau selama masa berlaku E-Paspor nya. Untuk izin tinggal di Jepang nya sama dengan Visa Kunjungan Wisata yaitu 15 Hari.

Q: Visa Waiver jika habis masa berlaku nya bisa di Perpanjang lagi?

A: Ya Bisa. Proses nya sama seperti di atas.

Q: Bisa minta google map Kedutaan Jepang nya gak?

A: Monggo cek di bawah ya


Demikianlah 4 Cara Mudah Apply Visa Waiver Jepang di Jakarta, semoga berguna dan jika berkenan silahkan di SHARE artikel ini ke Social Media kalian ya. Oh ya, bagi kalian yang mau tahu cara mudah untuk bikin E-Paspor silahkan klik link di bawah ya.

10 Tips Mudah Membuat E-Paspor di Jakarta

deffa

I am Deffa Utama A Musician, A Traveler and A loyal husband to my wife Jeanette

One thought on “4 Cara Mudah Apply Visa Waiver Jepang di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *